PENGANTAR
Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair maupun gas. Karakteristiknyapun ada yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah b3) ,Infeksius maupun limbah non-B3.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74/Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ,perlu dikelola sesuai dengan aturan yang ada. dan Limbah B3 harus dikelola memenuni Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan Permen LHK No.P.56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pengelolaan Air Limbah Rumah Sakit diatur khusus dalam bentuk Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dengan memenuhi 8 Parameter (debit maksimum, pH, BOD, COD, TSS, Minyak dan Lemak, Amoniak dan Total coliform), sehingga Rumah Sakit harus mengolah air limbah dari kegiatan medis dan non medisnya. Demikian juga Rumah Sakit harus memantau dan mengelola emisi yang dihasilkanya. Serta pengelolaannya lingkungan lainnya tercantum dalam Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan.
Kementrian Kesehatan RI telah mengeluarkan PermenKes No. 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar lingkungan rumah sakit. PermenKes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Fasilitas Rumah Sakit juga banyak terkait dengan pengelolaan lingkungan.
Kompleksnya regulasi, permasalahan dan prakteknya maka pengelolaan lingkungan rumah sakit perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan lingkungan Rumah sakit haruslah dilaksanakan secara konsisten..
Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong rumah sakit melakukan pengelolaan lingkungan melalui PROPER. Meskipun beberapa tahun ini rumah sakit tidak dinilai dalam PROPER, namun PROPER efektif bagi rumah sakit sebagai acuan yang baik dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Disamping itu PROPER akan meningkatkan peran rumah sakit dalan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan melakukan pengelolaan lingkungan hidup, efisiensi penggunaan sumber daya dan keterlibatan dalam pengembangan masyarakat (community development)
Sumber daya manusia yang memahami permasalahan dan pengelolaan lingkungan rumah sakit menjadi sangat penting untuk mencapai kinerja lingkungan yang baik, yang bisa terhindar dari permasalahan hukum dan keluhan (complaint) dari masyarakat.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Peserta pelatihan mampu mengenali peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan rumah sakit
- Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan perundangan lingkungan
- Peserta pelatihan mampu mengenali permasalahan lingkungan di rumah sakit dan mengembangkan rencana pemenuhan peraturan lingkungan
- Peserta pelatihan memahami persyaratan PROPER untuk rumah sakit dan mampu melakukan assesmen
PELAKSANAAN
Materi dan jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:
- Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit dan PROPER
- Review Peraturan Perundangan Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit
- Impelementasi Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan
- Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit
- Pemantauan Emisi
- Pengelolaan Limbah Medis
- Persyaratan PROPER Beyond Compliance
- Self Assesment Pengelolaan Lingkungan Berdasarkan PROPER
TARGET PESERTA
Tim K3 RS , GA atau siapapun yang terkait dengan pengelolaan lingkungan RS
METODE PELATIHAN
Presentasi, Diskusi dan Tanya Jawab, Studi kasus, Brainstorming
TRAINER
Tim instruktur/konsultan dari PT Ganesha Inti Persada
FASILITAS
Offline: Sertifkat, Modul, Training Kit, (Tas/Jaket), Lunch & Coffee Break
Online: E-modul Training dan Sertifikat (hard-printed dikirimkan melalui jasa pengiriman)
INVESTASI TRAINING
- Rp. 6.500.000/peserta untuk Offline training (diluar biaya akomodasi penginapan)
- Rp. 5.250.000/peserta untuk Online training
DURASI TRAINING
3 Hari (Efektif 14 Jam 09.00-16.00)
Informasi (Publik Training, Inhouse Training dan Request Training)
0813-9982-2360 (WA)
April
- 27-29 April 2026, Surabaya
- 4-6 Mei 2026, Jakarta
- 11-13 Mei 2026, Yogyakarta
- 18-20 Mei 2026, Lombok
- 20-22 Mei 2026, Malang
- 2-4 Juni 2026, Jakarta
- 08-10 Juni 2026, Yogyakarta
- 17-19 Juni 2026, Bandung
- 22-24 Juni 2026, Bali
- 24-26 Juni 2026 SEmarang
- 1-3 Juli 20256 Bandung
- 8-10 Juli 2026, Jakarta
- 15-17 Juli 2026, Lombok
- 22-24 Juli 2026, Yogyakarta
- 29-31 Juli 2026, Medan
- 3-5 Agustus 2026, Bandung
- 10-12 Agustus 2026, Jakarta
- 19-21 Agustus 2026, Malang
- 26-28 Agustus 2026, Bali
- 2-4 September 2026, Bandung
- 09-11 September 2026, Surabaya
- 16-18 September 2026, Jakarta
- 23-25 September 2026, Lombok
- 5-7 Oktober 2026, Yogyakarta
- 12-14 Oktober 2026, Jakarta
- 19-21 Oktober 2026, Bandung
- 26-28 Oktober 2026, Bali
- 2-4 November 2026, Lombok
- 09-11 November 2026, Jakarta
- 16-18 November 2026, Bandung
- 23-25 November 2026, Malang
- 2-4 Desember 2026, Jakarta
- 09-11 Desember 2026, Bandung
- 16-18 Desember 2026, Surabaya
- 21-23 Desember 2026, Yogyakarta
- 28-30 Desember 2026, Bali

